Pemprov dan DPRD Sepakat Tarif MRT Jakarta Rp14 Ribu

Editor: Mahadeva

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi setelah menyepakati tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp14.000 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019) – foto Lina Fitria

JAKARTA – Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta disepakati Rp14.000 untuk sekali jalan. Tarif tersebut berlaku untuk perjalanan, dari Stasiun Bundaran Hotel Indonesia ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan maupun sebaliknya. 

Kesepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tersebut, ditunjukan dengan ditandanganinya naskah kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi.

“Alhamdulillah sudah disepakati angkanya sesuai yang tercantum dalam tabel ini, dan inilah yang akan juga diumumkan kepada masyarakat pengguna MRT diJakarta,” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta tersebut menjelaskan, tarif MRT ditetapkan berbeda-beda, tergantung jarak tempuh antar stasiun. Tarif paling murah disepakati Rp3.000. Perjalanan MRT dari Bundaran Hotel Indonesia ke Lebak Bulus melewati 11 stasiun. Jarak tempuh dari satu stasiun ke stasiun lain berbeda-beda. “Penghitungannya berdasarkan pada jarak antar stasiun, sehingga saat diumumkan akan berbentuk tabel. Jadi, dari tiap tempat itu beda-beda,” jelasnya.

Anies mengatakan, tabel tarif ini akan segera disosialisasikan, sebelum MRT beroperasi pada 1 April 2019. Dalam tabel yang diserahkan Anies, tarif dimulai dari Rp 3.000 untuk stasiun yang sama. Kemudian, tiap kilometer ditambah Rp1.000. Tarif terjauh Rp14.000 berlaku untuk perjalanan dari Lebak Bulus ke Bundaran HI.

Anies bersyukur, penjelasan soal tarif dalam diskusi di ruang Ketua DPRD diterima dan disepakati, sesuai apa yang diusulkan Pemprov DKl, yakni Rp1.000 per kilometer. Tarif MRT yang diusulkan itu lebih murah ketimbang tarif ojek online yang ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer.

Lihat juga...