Akademisi Nilai Batas Minimum Usia Pemilih Perlu Dinaikkan
Jakarta — Akademisi ilmu politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti menilai batas minimum usia pemilih pemilu perlu dinaikkan dari ketentuan saat ini 17 tahun.
“Di sini usia pemilih ditentukan 17 tahun, kalau di Jepang itu 20 tahun. Saya kira batas usia ini perlu ditambah supaya jumlah pemilih tidak begitu besar,” kata Valina, dalam diskusi media bertajuk Tantangan Mewujudkan Pemilu Damai yang diselenggarakan lembaga Netgrit, di KPU RI, Jakarta, Rabu (6/3).
Valina mengatakan jumlah pemilih saat ini cukup besar dan akan terus bertambah ke depan. Terlebih, kata dia lagi, Program Keluarga Berencana tidak begitu sukses belakangan ini.
“Program KB di negara kita termasuk yang tidak sukses belakangan ini, tidak seperti zaman Orde Baru,” kata dia.
Dia menilai perlu dipikirkan kembali wacana untuk menaikkan batas minimum usia pemilih pemilu. Selain itu, Valina juga mencermati mekanisme penghitungan suara pemilu yang masih dilakukan secara manual yang menyebabkan lama waktu penghitungan.
“Kita butuh waktu satu bulan untuk mengetahui hasil pemilu,” kata dia.
Menurutnya, dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, perlu dipikirkan penggunaan teknologi dalam penghitungan suara yang sekaligus mampu menjamin keamanan setiap suara pemilih.
“Masalah penghitungan ini perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujarnya pula. [Ant]