Solidaritas Ata Kiwang, Dukung Bangun Gedung DPRD Flotim
Editor: Satmoko Budi Santoso
LARANTUKA – Polemik pembangunan gedung baru DPRD kabupaten Flores Timur (Flotim) terus bergulir.
Bila sebelumnya Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Lembata (Gertak Florata) dan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) demo menolak pembangunan, kini Solidaritas Ata Kiwang untuk Pembangunan Flores Timur demo mendukung pembangunan gedung DPRD.
“Pembangunan gedung DPRD bukan merupakan kebijakan sepihak bupati Flotim, tetapi merupakan pelaksanaan dari Perda APBD, baik APBD 2018 maupun APBD 2019,” sebut Theodorus Sutomo D. Hurint, ketua Solidaritas Ata Kiwang untuk Pembangunan Flores Timur, Senin (18/2/2019).
Dalam pernyataan sikapnya saat aksi di gedung DPRD Flotim Bale Gelekat, Sutomo mengatakan, adanya tuduhan bahwa pembangunan gedung DPRD merupakan keputusan sepihak dari bupati Flotim adalah tidak berdasar.
“Sebagai bagian dari publik Flores Timur, menghendaki lembaga DPRD kabupaten Flores Timur melaksanakan fungsinya secara maksimal. Baik itu fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi sebagai bagian dari fungsi pelayanan publik,” katanya.
Terhadap disharmonisasi regulasi daerah, baik itu Perda RTRW, Perda RPJMD maupun Perda APBD, perlu segera dilakukan harmonisasi tanpa menghalang-halangi pembangunan gedung DPRD di kelurahan Waibalun. Dalam pandangan kelompok solidaritas ini, tidak ada penyalahgunaan wewenang baik oleh bupati maupun ketua DPRD Flotim.
“Pemerintah dan DPRD segera merealisasikan visi Flores Timur sejahtera dalam bingkai desa membangun kota menata secara konsisten, berkesinambungan dan berkeadilan. Dengan melakukan percepatan pembangunan kota dan desa bagi kesejahteraan masyarakat Flotim,” tegasnya.
Solidaritas Ata Kiwang juga mendesak pemerintah segera merealisasikan semua program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang APBD kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2019.
“Mendesak pemerintah dan DPRD Flotim segera melakukan penyelarasan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang RDTL Kawasan Perkotaan Larantuka tahun 2012 – 2023. Ini demi pemanfaatan ruang-ruang wilayah secara berkeadilan seiring dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap menjaga nilai-nilai historis kota Larantuka sebagai kota religius,” sebutnya.
Sementara itu, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Lembata (Gertak Florata) Kanis Soge, kepada Cendana News, Senin (18/2/2019) mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan harus taat azas.

“Tidak dibenarkan ketika melaksanakan pembangunan dalam bentuk apa pun melanggar aturan. Segala pertimbangan harus merujuk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan Kanis, oleh karena itu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung baru DPRD Flotim harus batal. Ini karena keputusan yang diambil cacat prosedural dan jika dipaksakan maka akan berdampak pada mubazirnya pembangunan, selanjutnya rakyat mengalami kerugian.
“Jadi sebagai pegiat antikorupsi saya berharap pemerintah Flores Timur bisa meninjau kembali keputusan penetapan pembangunan gedung baru DPRD Flotim dan melaksanakan perintah Perda Nomor 7 tahun 2012,” ungkapnya.