Penggugat tak Penuhi Syarat, MA Kabulkan PK Swastanisasi Air

Editor: Satmoko Budi Santoso

Di tingkat kasasi, MA memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah, pada 2017. Hampir dua tahun sejak dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh dua perusahaan swasta, yakni Palyja dan PT Aetra.

Menkeu Sri Mulyani kemudian mengajukan PK atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Pada 30 November 2018, PK tersebut dikabulkan oleh MA. Gugatan itu diputus oleh Ketua Hakim Hamdi, Maria Anna, dan Soltoni Mohdally.

Namun, hingga kini putusan itu masih dalam proses minutasi sehingga amar putusan masih belum diterbitkan.

Lihat juga...