Pemkab Kotabaru Pecat 13 PNS Terlibat Korupsi
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberhentikan secara tidak hormat 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, mengatakan, pemberhentian itu menjadi tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara. SKB tentang Pemberhentian PNS yang Terlibat Korupsi. “Dari 13 orang itu, sembilan orang PNS aktif, sisanya empat orang sudah pensiun dan meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Said Akhmad, nama-nama PNS yang diberhentikan itu semua ditetapkan oleh pusat. Pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana. Sebenarnya, pemecatan sudah diinstruksikan sejak tahun lalu. Namun, pemerintah daerah mengulur-ulur waktu, karena berbagai pertimbangan. Antara lain kasus yang melibatkan ke-13 PNS itu sudah terjadi lama. Dan mereka telah menjalani hukuman.
Setelah bebas mereka kembali bekerja seperti biasa, karena saat itu aturan yang berlaku, jika tuntutan jaksa di bawah lima tahun, tidak diberhentikan. “Sebenarnya perintahnya dari 2018, tapi pemda keberatan dan kita coba meminta kebijakan ke pusat,” jelasnya.
Akan tetapi, SKB yang ditandatangani September 2018 itu berlaku surut. Kepala daerah terancam sanksi, jika tidak melaksanakannya. Bupati akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap ke-13 PNS, terhitung per 31 Januari 2019. Para PNS yang diberhentikan itu rata-rata pegawai golongan III, namun ada yang memegang jabatan struktural. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, mereka kehilangan hak atas uang dan tunjangan pensiun.