Imigrasi: Pekerja Cina di Proyek PLTU Kalteng Legal
PALANGKA RAYA – Sebanyak 293 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas berstatus legal.
Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan, mereka memiliki izin lengkap, sesuai prosedur keimigrasian. “Kami tegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran di situ dan dapat dibuktikan. Sebab juga ada instansi terkait di situ yang ikut mengawasinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan, di Palangka Raya, Senin (4/2/2019).
Dadan mengatakan, mega proyek PLTU yang dikerjakan PT Hubei Second Elektrik Power Construction Engineering Company (HEPSEC). Kegiatan tersebut, memperkerjakan 293 orang TKA asal Tiongkok. Kegiatan tersebut, murni pekerjaan proyek nasional yang sudah ditetapkan. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sebab, pekerjaan proyek nasional PLTU itu eksis, tidak hanya di Kalteng saja, melainkan di provinsi lain juga ada. Proyek nasional tersebut sudah menjadi target yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Imigrasi Palangka Raya juga tidak menutup mata terkait TKA yang bekerja di Kalimantan Tengah. Kegiatan mereka diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang ada di sejumlah kabupaten. Hal itu, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari lembaga Imigrasi.
Pengawasan dan pelayanan terhadap orang asing di bidang keimigrasian, dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip tersebut, orang asing yang bisa mendapat izin masuk ke Indonesia ialah, orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.