Pemberlakuan Kuota Siswa Miskin di PPDB Ditolak
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Kebijakan pemberlakuan kuota siswa miskin pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA/SMK/SLB di sekolah negeri di Jawa Tengah ditolak. Sebelumnya, muncul wacana pemberlakuan kuota siswa miskin di proses PPDB. Direncanakan, maksimal 30 persen siswa miskin langsung bisa diterima pada kegiatan PPDB.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, menyebut, syarat masuk sekolah negeri adalah nilai akademis, bukan kategori miskin. Penolakan itu disampaikan untuk menanggapi rencana Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang akan menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB.
SKTM akan diganti dengan kebijakan, pemberlakuan kuota siswa miskin di setiap sekolah negeri minimal 20 persen. Menurut Yoga, untuk bisa masuk sekolah negeri, harus melalui persaingan akademik, bukan karena miskin lalu otomatis bisa diterima.
ʺTidak ada aturan karena kuota, lalu siswa miskin langsung bisa diterima, semua harus melalui seleksi akademik. Sebab, hal tersebut akan menggusur siswa-siswa yang berprestasi,ʺ tandas anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, Kamis (21/2/2019).
Yoga menyebut, penerimaan siswa miskin dengan model kuota tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, penggunaan SKTM seperti pada kebijakan di tahun lalu, tidak bermasalah. Hanya saja, SKTM diperlukan untuk memertimbangkan keringanan biaya atau pembebasan biaya sekolah. SKTM baru dipertimbangkan, setelah siswa dinyatakan diterima oleh sekolah. Dan SKTM bukan sebagai syarat masuk sekolah.