Michael: Gedung DPRD Flotim Umurnya Sudah 40 tahun
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
“Bagi saya suara rakyat tentang pembangunan gedung dewan harus didengar karena ini gedung rakyat. Di kabupaten lain orang menyebutnya gedung DPRD tapi di Flotim disebut Bale Gelekat Lewotana artinya pembangunan harus mempertimbangkan nilai historisnya, sosiologisnya,” ungkapnya.
Kalau keputusan MA soal tanah di Batuata bekas kantor PU sudah dimenangkan pemerintah, kenapa tidak bisa melakukan eksekusi keputusan lembaga negara. Ia kuatir pemerintah tidak memegang dokumen asli keputusan MA.
Wakil bupati Flotim Agustinus Payong Boli, SH saat berdialog dengan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim mengatakan, pihaknya memiliki pendasaran-pendasaran yuridis, sosiologis dan filosofis sebelum memutuskan rencana pengerjaan pembangunan gedung DPRD Flotim.
“Pembangunan gedung DPRD ini anggaran tahun jamak, multiyears dan sesuai peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011 pasal 54A. Kita menetapkan pembangunannya dari 2018 hingga 2020 dan penetapan lelangnya sangat prosedural,” tuturnya.
Terkait pembangunan melanggar Perda No 7 tahun 2012, mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kota Larantuka dan Kota Waiwerang, Agus menyampaikan, Perda ini ditetapkan saat dirinya menjadi ketua Badan Legislasi.
“Perda ini kan wajib hukumnya secara 5 tahun dievaluasi untuk dilakukan peninjauan kembali. Perda tersebut telah berumur 5 tahun pada tahun 2017, sehingga sudah wajib hukumnya direvisi,” sebutnya.