Michael: Gedung DPRD Flotim Umurnya Sudah 40 tahun

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LARANTUKA — Polemik pembangunan gedung DPRD kabupaten Flores Timur (Flotim) terus bergulir, meskipun 4 fraksi menolak, pemerintah tetap bersikeras membangun di lokasi yang diinginkan, di kelurahan Waibalun.

Gedung DPRD flotim
Anggota DPRD kabupaten Flotim Michael Honi Kolin. Foto : Ebed de Rosary

“Memang gedung DPRD Flotim Bale Gelekat Lewotana sudah tidak layak dan tidak representatif. Mungkin menjadi gedung DPRD yang tertua di NTT, sebab umurnya sudah  40 tahun lebih,” ujar Michael Honi Kolin, anggota DPRD Flotim, Rabu (20/2/2019).

Dikatakan Michael, pembahasan pembangunan gedung DPRD Flotim yang baru memang sejak 2014. Tetapi dengan melihat keuangan daerah maka mulai dibahas dan dianggarkan di 2016.

“Waktu pembahasan pertama pemerintah memberi jaminan akan dibangun di bekas kantor PU lama di Batuata. Tetapi ketika sudah dianggarkan, tanah itu bermasalah hukum sehingga dananya ditarik dan dianggarkan untuk kegiatan pembangunan yang lainnya,” jelasnya.

2017, dianggarkan kembali, tetapi fokusnya di perencanaan dan dianggarkan dananya Rp7 miliar. Dari perencanaan tersebut, terang Michael, maka didapatkan angka Rp34,9 miliar.

“Karena tanahnya bermasalah maka pemerintah merencanakan pemindahan lokasi ke Waibalun. Karena mendengar akan dibangun di sana, 4 fraksi menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan, kenapa tidak dibangun saja di lokasi yang ada sekarang,” terangnya.

Michael menegaskan, DPRD Flotim meminta untuk dipertimbangkan karena Perda RTRW kota Larantuka belum diubah.  Bagaimana bisa DPRD melakukan fungsi pengawasan aturan tetapi ikut melanggar aturan yang sedang berlaku.

Lihat juga...