Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU Sisdiknas

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Karena kedua UU tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat pengucapan putusan Uji Materiil UU Sisdiknas dan UU Dikti di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Ketua MK, Anwar Usman-Foto: M Hajoran Pulungan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Pemohon tidak jelas dalam mendalilkan kerugian hak konstitusionalnya.

Di satu pihak, Pemohon menekankan kualifikasinya sebagai Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), sementara di pihak lain terdapat pula argumentasi yang menekankan sebagai perorangan warga Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Palguna melanjutkan, penegasan menjadi penting, sebab dalam pokok permohonannya, Pemohon ternyata menekankan pada uraian yang oleh Pemohon didalilkan sebagai kerugian hak konstitusional APPI.

Akan tetapi, pada bagian awal permohonannya Pemohon juga menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

“Keadaan demikian telah menjadikan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya menjadi kabur sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut,” jelas Palguna.

Lihat juga...