1.000 Sertifikat Tanah Diserahkan Gratis ke Masyarakat Padang
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyerahkan 1.000 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat melalui program Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, penyerahan sertifikat untuk masyarakat di Kota Padang Tahun Anggaran 2018, merupakan sertifikat tanah wakaf dan hak pakai instansi pemerintah sekaligus pencanangan zona integritas eksternal oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.
“Jadi ada sebanyak 1.000 sertifikat yang diserahkan. Tapi karena tempat yang terbatas diwakilkan kepada 250 orang calon penerima, sisanya akan diserahkan melalui kelurahan masing-masing”, ujar Mahyeldi, Kamis (14/2/2019).
Ia menyatakan, sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang memiliki tanah. Mahyeldi berharap, semoga nanti tidak ada lagi sertifikat ganda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) punya database yang lengkap.
“Kepada ninik mamak, Ketua KAN, dan Lurah juga perlu berhati-hati dalam menandatangani segala sesuatunya. Alhamdulillah, hari ini bapak/ibu diberikan sertifikat ini secara gratis,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyatakan, memberikan dukungan penuh kepada jajaran BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kota Padang, bagaimana program PTSL dapat diwujudkan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang mereka miliki.
“Selama ini kita merasakan berbagai kendala dalam proses pengurusan sertifikat, baik dari sisi kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya, yang belum semua masyarakat kita memahaminya,” jelasnya.
Artinya dengan demikian kondisi, masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah tersebut. Mungkin dari sisi finansial mereka memiliki kemampuan untuk mengurusnya, tapi dari pemahaman mereka masih perlu penjelasan.
“Sehingga masyarakat kita tidak kesulitan lagi untuk melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat,” ujar Nasir.
Ia menyebutkan, terkait belum ada lagi status kepemilikan tanah secara komunal, bukan tanah pribadi tapi tanah kaum, tanah pasukuan, ataupun tanah ulayat yang juga menjadi kendala. Hal tersebut telah menjadi bagian penting kalau pemerintah memang akan merealisasikan target capaian PTSL di 2025.
Dia berkata, khusus di Sumatera Barat, persoalan tersebut harus dicarikan solusi yang lebih spesifik, karena persoalan yang sifatnya kepemilikan tanah komunal di Minangkabau berbeda dengan daerah lain.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Junaidi mengatakan, pada tahun 2018 Kantor Pertanahan Kota Padang menetapkan lokasi PTSL di Kecamatan Pauh dengan target 11.400 bidang.
“Alhamdulillah dari target tersebut kami berhasil memetakan 7.218 bidang tanah dan menerbitkan sertifikat sebanyak 2.379 sertifikat, yang mana 1.000 sertifikat akan diserahkan hari ini, namun karena keterbatasan ruang dan tempat, sertifikat akan diterima oleh 250 orang perwakilan masyarakat calon penerima sertifikat PTSL,” jelas Junaidi.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019 dikatakan Junaidi Kantor Pertanahan Kota Padang memiliki target 5.000 bidang tanah, dengan rincian 4.000 buah peta bidang dan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Korong Gadang dan Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatra Barat, Sudarianto menuturkan, reforma agraria termasuk salah satunya adalah legalisasi tanah masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi lebih legal, karena pemilik, luas tanah dan batasnya dapat diketahui dengan jelas. Nanti suatu saat ketika data kepemilikan tanah telah dapat diakses secara elektronik, masyarakat tinggal klik nomor induk bidang, maka akan diketahui tanah tersebut milik siapa,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan sertifikat tersebut dapat mempermudah pencarian data terkait pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Selain itu juga memungkinkan untuk mengetahui berapa harga tanah di zona tersebut, sehingga dapat di-update secara real time. Dalam hal ini tentunya PTSL bermanfaat untuk masyarakat, pemerintah dan juga investor.