Pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU, Pemerintah Data Pemilik Lahan
Editor: Satmoko Budi Santoso
PENAJAM – Seiring dikeluarkan surat pemberitahuan tentang persiapan pengadaan lahan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan jembatan tol Balikpapan–Penajam Paser Utara (PPU), Pemerintah Kabupaten Penajam mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Anggota Tim Pengadaan Lahan Jembatan Tol Pemprov Kaltim, Lisa Hasliana, mengatakan, luas tanah yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan jembatan tol Balikpapan–PPU mencapai 47,1 Hektare.
Jumlah itu terdiri dari sisi darat 12,5 Hektare dan 34,6 Hektare berada di sisi laut. 12,5 Hektare lahan di sisi darat mencakup wilayah Balikpapan dan PPU. Ada pun panjang trase jembatan mencapai 11,75 Kilometer.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 16 bidang tanah. Namun jumlah itu masih bisa bertambah, karena belum termasuk lahan yang dijadikan kavling. Puluhan warga pemilik lahan didata untuk proses pembebasan lahan.
“Pemilik lahan yang masuk dalam koordinat jembatan masih dalam pendataan. Sudah ada 20 orang yang menyetorkan data diri seperti fotocopy KTP dan surat bukti kepemilikan lahan. Ini baru awal, nanti akan kami minta data aslinya,” kata Lisa.
Sedangkan proses pembebasan lahan dikatakannya, akan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain di PPU, sosialisasi dan pendataan lahan akan dilanjutkan ke wilayah Balikpapan.
“Saya rasa kalau untuk lahan di Balikpapan tidak terlalu sulit ya, karena pemiliknya instansi. Jadi mereka tidak dalam posisi menerima atau menolak, beda sama pengadaan lahan di sini karena pemiliknya warga,” tandasnya.
