Selain itu juga dari Johny de Quelju, Mece Tanihatu serta pengusaha WP lainnya dengan total Rp7,881 miliar.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. (Ant)
Tren
Selain itu juga dari Johny de Quelju, Mece Tanihatu serta pengusaha WP lainnya dengan total Rp7,881 miliar.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. (Ant)