Kepatuhan KTR Masyarakat Klungkung Lebihi Target

Ilustrasi -Dok: CDN

KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, meneima apresiasi dari Organisasi Internasional terkait kepatuhan masyarakat Klungkung pada penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) yang di atas rata-Rata Provinsi Bali.

Informasi dari Humas Pemkab Klungkung yang diterima, Sabtu, menyebutkan tim dari Bloomberg Initiative USA dan The Union Asia Pasifik, serta Udayana Central (Center For NCDs, Tobacco Control and Lung Health) memberikan apresiasi saat beraudensi dengan Bupati Klungkung, pada Jumat(15/2).

“Audensi itu terkait pengembangan kerja sama di bidang kesehatan, khususnya pencegahan penyakit menular, dan pengendalian bahaya rokok,” kata Koordinator Penegakan dan Implementasi Udayana Central , dr. Gde Artawan Eka Putra, M.Epid.

Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Klungkung menjadi daerah dengan nilai kepatuhan masyarakat terhadap KTR di atas rata-rata Provinsi Bali.

Berdasarkan data dari Udayana Central, nilai kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap KTR mencapai 81,7 persen. Angka ini di atas nilai rata-rata kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Provinsi Bali yang persentasenya minimal 80 persen.

“Ada daerah lain masih di bawah itu, dan Klungkung termasuk sudah melebihi target, bahkan beberapa ruang publik seperti instansi pendidikan, kesehatan, arena permainan anak dan terminal bus telah mencapai 100 persen, termasuk hotel dan restoran, tapi instansi pemerintahan masih 81,7 persen,” katanya.

Menanggapi hal itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menegaskan, bahwa Pemkab Klungkung sampai saat ini masih berkomitmen untuk meningkatkan penegakan penerapan KTR, bahkan ia tetap akan melarang iklan dan sponsor rokok dalam bentuk apa pun di Klungkung.

“Pada Rabu (13/2) lalu, salah satu perusahaan rokok audensi dan mengajak saya debat. Dikatakan melanggar perundang-undanganlah, tapi saya tetap kepada komitmen kami, untuk menegakkan KTR demi kesehatan masyarakat kita,” katanya.

Namun, ia mengakui masih ada salah satu instansi pemerintahan yang pegawainya masih kerap merokok di kantor. “Saya akan masuk lewat belakang di instansi itu. Jika ada pegawai yang ketahuan merokok di Kantor, akan saya tindak tegas,” tegas Suwirta.

Pihaknya juga akan mengesahkan kader antirokok untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait bahaya kebiasaan merokok. Kader ini dibentuk di masing-masing desa dengan melibatkan Karang Taruna yang ada di setiap desa.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, telah menegaskan larangan promosi rokok dalam bentuk apa pun, sebagai penegakan dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Ke depan, di Kabupaten Klungkung seluruh iklan maupun display yang berhubungan dengan rokok tidak akan ada lagi. Dengan tidak adanya display rokok, secara tidak langsung akan mengurangi perokok-perokok baru dan lambat laun perokok aktif di Klungkung pasti akan berkurang,” kata Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Saat menerima Arga Prihatmoko dan Armytanti Hanum Kasmito dari salah satu perusahaan rokok, ia menjelaskan sudah kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dari gangguan segala macam penyakit, termasuk yang bersumber dari rokok.

Menurut dia, salah satu inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyehatkan masyarakatnya dari penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah dengan menegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan tegas.

Karena itu, ia mengungkapkan, nantinya pihaknya tidak akan mengizinkan segala macam kegiatan yang ada branding atau pun iklan yang berhubungan dengan rokok, termasuk di lokasi pedagang yang berjualan produk tersebut.

“Hal ini sesuai dengan pertemuan Tobacco Control se-Asia Pasifik, di mana saat itu disampaikan larangan display rokok dalam bentuk iklan elektronik ataupun indoor,” katanya. (Ant)

Lihat juga...