Kejaksaan Agung Menerima Pelimpahan 5 Berkas Perkara Pengaturan Skor
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan lima berkas perkara pengaturan skor dari Satuan Tugas Antimafia Bola. Dari berkas tersebut terdapat enam orang tersangka, dugaan pengaturan skor pada Liga Indonesia.
“Kemarin, kita, Kejaksaan sudah menerima lima berkas perkara dengan enam tersangka, semua terkait dengan dengan dugaan pengaturan skor pada Liga Indonesia dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (15/2/2019).
Berkas perkara pertama yang diterima, adalah untuk tersangka dengan inisial P dan AYA. Kamu kemudian, empat berkas perkara lain, untuk masing-masing tersangka berinisial, DI, TLE, NS, dan ML. “Untuk tersangka P, AYA, DI, dan TLE, mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Saat ini, berkas sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika nantinya ada yang kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan agar dilengkapi, sesuai prosedur seperti biasa,” tambahnya.
Selesai penyidikan, berkas diserahkan ke JPU untuk diteliti dan dipelajari secara komprehensif. “Kalau sudah kami nyatakan lengkap atau P21, kalau belum, kami berikan petunjuk untuk dilengkapi. Sesuai prosedur normal,” pungkasnya.