Kapal Nelayan 10-30 GT Diminta Tidak Langgar Operasional

“Nelayan mengeluhkan operasional kapal 10-30 GT yang menangkap cumi-cumi di laut lepas dengan sistem antara lain menyalakan lampu/cahaya sehingga mengganggu hasil tangkapan nelayan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Mulyadi Simatupang.

Mulyadi mengatakan, mengacu pada laporan nelayan Diskanla akan membentuk kelompok pengawas masyarakat, kemudian akan melakukan penyelidikan apakah operasional kapal-kapal 10-30 GT itu sesuai dengan izin yang diberikan. (Ant)

Lihat juga...