Empat Fraksi Tolak Pembangunan Gedung DPRD Flotim

Editor: Makmun Hidayat

Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) Agustinus Payong Boli,SH. - Foto: Ebed de Rosary

“Perda ini kan wajib hukumnya 5 tahun dievaluasi untuk dilakukan peninjauan kembali. Perda tersebut telah berumur 5 tahun pada tahun 2017 sehingga sudah wajib hukumnya direvisi karena Perda tersebut bersifat fleksibel,” sebutnya.

Karena sifatnya fleksibel, maka bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian kecuali melanggar ruang budidaya dan hutan lindung dan hutan rakyat. Pemerintah, jelas Agus, mempunyai tanah di Kelurahan Waibalun dan akan mempergunakannya.

“Tanah tersebut milik Pemda karena ada akta jual beli dan proses balik nama. Sertifikat belum dibuat dan sedang dilakukan. Selain itu pembangunan gedung DPRD ini sesuai Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang APBD tahun 2019 sehingga pemerintah wajib mengeksekusinya,” tambahnya.

Ada pertimbangan lain dari individu masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui demo dan dialog, sambung Agus, itu akan menjadi masukan juga bagi pemerintah. Dirinya akan berdiskusi dengan bupati terkait pokok pikiran yang disampaikan masyarakat.

Lihat juga...