Empat Fraksi Tolak Pembangunan Gedung DPRD Flotim

Editor: Makmun Hidayat

Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) Agustinus Payong Boli,SH. - Foto: Ebed de Rosary

“Pemerintah sifatnya terbuka dan partisipatif terhadap kelompok manapun yang ingin menyampaikan keingian dan harapan. Hari ini luar biasa dimana aspirasi masyarakat disampaikan langsung, daripada hanya didengar di media sosial dan pemenggalannya sepotong-sepotong dan menimbulkan kericuhan dan kegaduhan,” tegasnya.

Dengan bertemu dan berdialog dengan pemerintah, tandas Agus sapaannya, satu permasalahan bisa selesai dibandingkan mengembangkan opini secara parsial di luar dan menimbulkan kagaduhan. Juga dapat mengganggu stabilisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Flotim, termasuk pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kita membuang energi untuk hal-hal kecil, sementara di lain pihak kita mengalami kerugian-kerugian material maupun imaterial dalam pembangunan berbasis APBD. Ini yang membuat pemerintah merasa senang dan menerima aspirasi masyarakat tersebut untuk dikaji lebih jauh pokok pikiran mereka,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Agus, juga memiliki pendasaran-pendasaran yuridis, sosiologis dan filosofis sebelum memutuskan rencana pengerjaan pembangunan gedung DPRD Flotim. Disebutkan Agus, koalisi tadi menanyakan, mengapa pengumuman dan penentuan pemenang dilakukan tahun 2018 tapi APBD-nya tahun 2019.

“Pembangunan gedung DPRD ini kan anggaran tahun jamak, multi years sesuai peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011 pasal 54A. Kita menetapkan pembangunannya dari tahun 2018 sampai 2020 dan penetapan lelangnya sangat prosedural,” tuturnya.

Menurutnya pembangunan gedung tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2012 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kota Larantuka dan Kota Waiwerang. Agus sampaikan, Perda ini ditetapkan saat dirinya menjadi ketua Badan Legislasi dan mengetahui persis Perda ini dan sudah mempertimbangkan aspek yuridis, fislosofis dan sosiologis.

Lihat juga...