Bali Perkuat Sektor Budaya Melalui ‘Nangun Sat Kerti Loka’
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan, penguatan budaya Bali menjadi prioritas utama pemerintah Provinsi Bali, dalam membangun Pulau Dewata menjadi lebih baik, melalui program Nangun Sat Kerti Loka Bali.
Program tersebut akan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama, yakni Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali, berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang dilaksanakan dengan konsep kearifan lokal.
“Kami akan memberikan warna pada penguatan budaya Bali, khususnya yang berkaitan dengan adat, tradisi, seni-budaya, karena Bali kekuatan pada budaya,” ujar Koster, pada acara penutupan pelaksanaan Bulan Bahasa Bali tahun 2019 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Kamis (28/2/2019) malam.
Ia mengatakan, sebulan sudah kita melaksanakan bulan bahasa Bali. Ia berharap, jangan hanya saat bulan bahasa Bali saja menggunakan bahasa Bali, mempelajari aksara Bali dan lainnya, tapi setiap hari.
Menurut Koster, pelaksanaan bulan bahasa Bali saat ini adalah salah satu bentuk tetap ajegnya bahasa, aksara Bali. Ke depan, bulan bahasa Bali ini akan terus ditingkatkan. Ini agar masyarakat, khususnya generasi muda Bali, lebih mencintai bahasa Bali, karena dengan hal itu akan mampu memperkokoh budaya Bali itu sendiri.
“Mari satukan pikiran, membangun budaya Bali. Semua itu telah tertuang pada visi Nangun Sat Kerti Loka Bali. Terima kasih kepada masyarakat Bali, terutama generasi muda yang telah mengikuti bulan bahasa Bali ini,” katanya.
Meski persiapannya cukup singkat dan dengan anggaran yang minim, katanya, namun pelaksanaan bulan bahasa Bali ini bisa berjalan lancar dan mendapat apresiasi positif.
“Ke depan, penguatan budaya Bali akan terus kita tingkatkan agar Bali bisa menjadi peradaban dunia,” ungkapnya.
Ditambahkan Koster, sejumlah peraturan telah dikeluarkan untuk memperkuat budaya Bali secara menyeluruh. Di antaranya dengan telah dikeluarkannya empat Pergub, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Lalu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Putu Astawa, melaporkan bahwa pelaksanaan Bulan Bahasa Bali selama sebulan penuh ini dilaksanakan festival dan berbagai lomba dari tingkat Provinsi, kabupaten/kota hingga desa se-Bali.
Sejumlah kegiatan terkait dengan pengembangan dan pelestarian Bahasa Bali, dilaksanakan seperti festival nyurat lontar massal, lomba komik online berbasis bahasa, aksara dan sastra Bali, lomba pembuatan meme berbasis bahasa, aksara, dan sastra Bali, lomba postingan status berbahasa Bali di media sosial, serta lomba vlog berbahasa Bali, debat berbahasa Bali, lomba puisi berbahasa Bali dan sebagainya.
Selain lomba, dikatakan Putu Astawa, juga diadakan seminar, pameran, pertunjukan, serta penganugerahan penghargaan. Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali yang pertama ini mengusung tema Nangun Sat Kerthi Loka Bali Malarapan Antuk Ngrajegang Bahasa, Aksara lan Sastra Bali.
“Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali,” ujarnya.