Anies: Perombakan Pejabat DKI Karena Evaluasi Kinerja

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membantah dugaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang mengatakan bahwa rotasi pejabat yang dilakukan Anies bersifat politis.

Anies menegaskan, bahwa rotasi tersebut merupakan kewenangannya dalam perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Gubernur punya wewenang untuk rotasi 6 bulan setelah menjabat, dan lalu kalau misalnya itu urusannya pilkada, saat itulah. Kan ini tidak,” ujar Anies di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Kemudian Anies menegaskan sebagai gubernur dirinya berhak merotasi pejabat setelah enam bulan menjabat. Anies memastikan urusan Pilkada sudah lama selesai. Dia menyebutkan, perombakan dilakukan karena evaluasi kinerja dan karena dia punya wewenang. Kini, Anies sudah menjabat sebagai Gubernur DKI di hitungan jalan dua tahun.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, rotasi dan mutasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. “Ini adalah semua soal kinerja selama satu setengah tahun ini,” katanya.

Anies membantah ada dendam Pilkada yang mendorongnya mendemosi sejumlah lurah dan camat.

“Imajinasi orang boleh-boleh saja ya, kami tidak bisa melarang pikiran orang,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menuding Anies tidak bijak dalam melakukan perombakan terhadap pejabat Pemprov, khususnya eselon III seperti camat dan eselon IV.

Dia menilai, rotasi Anies terhadap pejabat lurah dan camat bersifat politis. Menurut dia, banyak lurah dan camat yang diturunkan menjadi sekretaris lurah dan sekretaris camat.

“Pertanyaannya, kalau ada camat jadi sekcam (sekretaris camat) atau lurah jadi sekkel (sekretaris kelurahan), ini aneh ini buat saya, dan tempat-tempat itu (lokasi pemindahan) kok berbaunya politis sekali,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi.

Lihat juga...