Anggaran Penertiban 175 Reklame Tidak Berizin di DKI Jakarta Rp11 Miliar

Editor: Mahadeva

Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Yani Wahyu saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) – Foto Lina Fitria

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali akan melanjutkan kegiatan penertiban reklame tidak berizin. Tercatat ada 175 reklame yang akan ditertibkan di Februari 2019 ini.

Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Yani Wahyu, menyebut, 60 reklame tidak berizin sudah dibongkar bulan ini. Reklame tersebut selain tidak berizin, juga tidak membayar pajak.  “Tahap kedua 60 lagi, yang akan kita tertibkan. Saya di pertengahan Februari akan berikan surat pemberitahuan,” kata Yani, Jumat (8/2/2019).

Pembongkaran tersebut, menelan biaya hingga Rp11 miliar. Anggaran dialokasikan untuk menyewa alat berat, dan pengamanan saat penertiban. “Untuk 2019 ini dari 125 titik reklame besar, dan 50 titik reklame sedang, biayanya Rp11 miliar. Sewa alat berat, makan minum petugas, dan biaya lain-lain,” ujarnya.

Saat ini, Satpol PP sudah melelang penyewaan alat berat. Pihaknya juga akan menggandeng kepolisian dan TNI, untuk pengamanan saat penertiban. “Kami enggak boleh underestimate, kami harus tetap melibatkan pihak yang berwenang lain, untuk supaya tetap lancar aman saja, karena kemarin-kemarin ada saja yang tidak terima,” kata Yani.

Dari 344 reklame ilegal yang perlu dibongkar, sejak akhir 2018 hingga Januari 2019, Pol PP sudah menertibkan 60 reklame. Di akhir Februari ini, akan ditertibkan 60 reklame. “Kemarin terakhir 344 billboard, nah, itu campuran ada billboard, ada yang di JPO, ada reklame nama perusahaan, dan ada yang di gedung,” jelas Yani.

Bagi reklame yang disegel, seluruh biro iklannya akan dikirimi surat pemberitahuan agar membongkar secara mandiri. Sanksi akan diberikan kepada biro iklan, dengan tidak bisa memasang baliho selama setahun, jika mengabaikan pemberitahuan tersebut.

Lihat juga...