Yasonna Bantah Beri Grasi ke Nyoman Susrama
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, membantah telah memberikan grasi kepada otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, bernama I Nyoman Susrama.
“Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi,” kata Yasonna, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Yasonna, pemberian remisi perubahan ini dengan pertimbangan, bahwa I Nyoman Susrama hampir sepuluh tahun di penjara dan berkelakuan baik, juga mempertimbangkan umurnya yang sudah tua.
“Dia sudah 10 tahun (dipenjara) tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun. Dan, dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” ungkap Yasonna.
Menkumham juga menegaskan, bahwa pemberian remisi perubahan terhadap I Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, telah melalui proses cukup lama.
Yasonna mengungkapkan, bahwa proses remisi perubahan ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah melihat rekam jejak dia dan dibawa ke tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Di Kanwil dibahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS. Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya,” paparnya.
Yasonna juga mengungkapkan, bahwa keputusan pemberian remisi perubahan ini juga melibatkan institusi lain.
“Jadi jangan dipikir ini hanya sekali, dua kali. Banyak sekali kejadian seperti ini. Apalagi ini bukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ujarnya.