Warga Bekas Penggarap PAG Pertanyakan Tali Asih
YOGYAKARTA – Warga bekas penggarap lahan milik Kadipaten Puro Paku Alaman di Kulon Progo, yang lahannya digunakan untuk pembangunan proyek Bandara New Yogyakarta International Airport, mempertanyakan kepastian pencairan tali asih.
Salah satu warga bekas penggarap PAG (Paku Alaman Ground) atau tanah milik Puro Paku Alaman terdampak NYIA dari Desa Glagah, Marsudi, mengatakan warga bekas penggarap sudah merelakan lahan garapannya untuk pembangunan Bandara NYIA.
“Katanya, jumlah penerima dan besaran tali asih sudah ditandatangani, tapi kenapa sampai sekarang belum ada kejelasan pencairan tali asihnya?” kata Marsudi, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, warga bekas penggarap PAG mengharapkan kepastian. Warga sangat membutuhkannya sebagai modal membangun usaha baru, setelah mereka kehilangan lahan usahanya sejak beberapa tahun silam, akibat pembebasan lahan untuk pembangunan bandara internasional tersebut.
“Banyak warga sebelumnya menggunakan lahan PAG untuk bertani atau pun usaha pariwisata seperti hotel. Sekarang, kami butuh modal lagi untuk buka usaha,”kata Marsudi.
Seperti diketahui, Pura Pakualaman sebagai pemilik lahan itu memang menjanjikan dana kompensasi berupa tali asih bagi para warga bekas penggarapnya.
Nilainya mencapai Rp25 miliar untuk 1.602.988 meter persegi lahan garapan yang terdampak pembangunan NYIA di Desa Glagah, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran.
Dana tersebut diambilkan dari hasil ganti rugi pembebasan lahan PAG seluas 160 hektare, oleh PT Angkasa Pura I sebesar Rp701,512 miliar, yang sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Wates.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo, Heriyanto, mengatakan, pencairan tali asih masih menunggu jawaban dari Puro Pakualaman.
Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo, telah mengirim surat permohonan pencairan tali asih kepada Puro Pakualaman sejak Desember 2018.
Surat permohonan tersebut melampirkan data jumlah penerima dan nominal yang diterima oleh penggarap PAG.
Menurut dia, data dan besaran yang diterima oleh penggarap PAG diusulkan mereka sendiri, diketahui pemerintah desa. Selain diserahkan ke Bupati, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sudah melakukan sosialiasi selama tujuh hari kepada penggarap PAG.
“Kami akan komunikasikan lagi kepada pihak Puro Pakualaman. Kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu, Puro Pakualaman memiliki hajat mantu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo, Elda Triwahyuni, mengatakan total tali asih yang diperuntukkan bagi penggarap tanah milik Kadipaten Puro Pakualaman (PAG) sebesar Rp25 miliar, dengan luas lahan 1.602.988 meter persegi, tersebar di Desa Glagah, Palihan, Jangkaran, dan Sindutan.
“Data penggarap yang berhak mendapatkan tali asih, data yang ada masih bersifat nominatif. Saat ini, kami masih melakukan validasi data penerima tali asih dan besarannya,” kata Elda.
Ia mengatakan, berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), PAG terdampak pembangunan NYIA di Kecamatan Temon, luasnya 1.602.988 meter persegi. Tersebar di empat desa, yaitu Desa Glagah, Palihan, Jangkaran, Sindutan.
“Selanjutnya, mekanisme penghitungan pembagian, dari total dana sebesar Rp25 miliar akan dibagi dengan total luas yang ditetapkan oleh BPN. Hasilnya Rp15.596 per meter,” katanya. (ANt)