Upaya Penyelundupan Daging Celeng, Digagalkan
LAMPUNG – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, kembali mengamankan kendaraan pengangkut daging babi hutan atau celeng tanpa dokumen. Ajun Komisaris Polisi Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., menyebut, sebanyak 8 koli berisi daging babi hutan atau celeng diamankan personel KSKP Bakauheni yang bertugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
Personel yang bertugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni tersebut, mengamankan ratusan kilogram daging celeng yang dikamuflase dengan komoditas jengkol. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 8 koli (karung) tersebut masing-masing berisi 100 kilogram daging celeng, sehingga total berjumlah 800 kilogram daging celeng.
Berdasarkan pemeriksaan pengemudi bernama Kendari Sugiono, daging celeng tersebut berasal dari Sumatra Selatan, dan akan dikirim ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, atas pesanan seseorang.

Menurut Poeloeng Arsa Sidanu, truk box bernomor polisi B 9873 FCH. Berdasarkan pengakuan pengemudi, daging celeng dikirim atas permintaan seseorang bernama Herman.
Herman menjanjikan upah sebesar Rp1,5 juta dan baru setengahnya diberikan. Upah baru dibayarkan sebesar Rp750 ribu, dan akan dibayar penuh saat barang sampai di tujuan ke pemesan, bernama Simanjuntak, di Bekasi.
“Pengemudi berikut barang bukti ratusan kilogram daging celeng diamankan petugas, selanjutnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pengemudi akan diserahkan kepada pihak karantina,” terang AKP Poeloeng Arsa Sidanu, Selasa (29/1/2019).
AKP Poeloeng Arsa Sidanu, mengungkapkan, pelaku masih menggunakan modus lama, yakni dengan menutupi daging celeng memakai sejumlah karung berisi jengkol.
Total ada sekitar 40 karung jengkol yang dipergunakan untuk menutupi daging celeng yang akan dikirim ke Bekasi tersebut. Selanjutnya, daging celeng akan diserahkan ke BKP Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni.
AKP Poelong Arsa Sidanu menegaskan, pelaku dipastikan melakukan tindak pidana membawa, mengangkut, mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun, dan denda uang Rp150 juta.
Sementara itu, Drh. Isaias Gilang Aditya, petugas medik veteriner pertama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni, menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap daging celeng tersebut.
Menurutnya, pengamanan daging celeng dilakukan, karena sesuai aturan daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen yang syah. Dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya surat izin keluar dari Dinas Peternakan wilayah asal, serta surat izin masuk dari Dinas Peternakan wilayah penerima.
“Selain dokumen dari wilayah asal dan tujuan tidak dilengkapi, pengiriman juga tidak dilaporkan ke petugas karantina Bakauheni, sebagai pintu keluar dari Sumatra,” terang Drh.Isaias Gilang Aditya.
Pengiriman daging celeng selain tanpa dokumen, tidak dilaporkan juga dikirim tanpa menggunakan alat angkut sesuai prosedur. Sesuai prosedur pengangkutan daging celeng disebutnya harus mempergunakan alat angkut menggunakan lemari pendingin. Sebab, daging yang tidak disimpan dalam lemari pendingin akan cepat membusuk.
“Setelah pengamanan daging celeng tersebut, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kepada pengemudi dan penyelidikan lebih lanjut, dan akan memusnahkan daging celeng tersebut,” pungkasnya.