Salurkan Hak Pilih, Warga Lapas di Balikpapan Rekam Data Kependudukan

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Dari penjelasan KPU, warga binaan yang berasal dari luar Balikpapan tetap bisa memilih tapi tidak semua,” sambung Febie Dwi Hartanto, Kepala Rutan Klas II B Balikpapan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Yudi Kurniadi mengatakan, bahwa warga binaan tetap memiliki hak politik yakni memilih calon legislatif dan pemimpin pada Pemilu 2019.

“Kalau hak politik tetap ada karena hak dasar seorang manusia untuk tetap bisa menyalurkan aspirasinya,” bilang Yudi Kurniadi.

Berdasarkan data Kemenkumham Kaltim, ada 12.299 warga binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. “Karenanya perekaman data ini harus diselesaikan supaya memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menegaskan, bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat hak pilih maka tidak boleh dihilangkan haknya dengan berbagai macam alasan, misalnya karena administrasi atau menjalani penahanan.

“Kami ingin memastikan warga binaan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bila tidak, maka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK karena memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Noor Thoha.

Lihat juga...