Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang
Editor: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) ditangkap di Jl. Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1/2019).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, membenarkan bahwa Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan, bahwa para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai booking order dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta per bulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali.

“Korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS. Kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku. Lalu terjadi eksploitasi seksual bertarif,” kata Hengky, saat ditemui, Jumat (4/1/2019).
Karena salah satu korban tidak tahan, lanjut polisi berpangkat melati tiga di pundaknya itu, akhirnya korban melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar.
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali pun melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi, berhasil mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan booking/pembayaran, fotokopi KK dan fotokopi tiket pesawat.
“Pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami kenakan para tersangka dengan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F Jo 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Hengky.