Pemkot Pekanbaru Nunggak Bayar Listrik Rp86,9 Miliar

PEKANBARU  – Pemerintah Kota Pekanbaru menunggak pembayaran listrik lampu penerangan jalan umum ke PT PLN (Persero) untuk tagihan tahun 2018 sekitar Rp86,9 miliar.

“Tunggakannya Rp86,9 miliar itu mulai bulan Juni sampai Desember 2018,” kata Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekanbaru, I Komang Sudarsana, di Pekanbaru, Rabu.

Berdasarkan data, selama 2018 Pemko Pekanbaru memang tidak lancar dalam membayar tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) ke PLN. Hal ini disebabkan pemerintah daerah mempertanyakan nilai tagihan yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, PLN menilai sudah memperingatkan ada peningkatan tagihan listrik karena ada pemborosan dan penggunaan listrik tidak sesuai prosedur atau pencurian listrik.

Pada pertengahan 2018, masalah tagihan listrik ini sempat memanas yang membuat PLN mematikan lampu jalan dan akhirnya ada kesepakatan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru memediasi konflik itu.

Kesepakatan yang terjadi saat itu adalah Pemko Pekanbaru akhirnya mencicil membayar Rp25 miliar dari tunggakan Rp37 miliar. Kemudian, kedua pihak sepakat ada audit terkait PJU oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Infonya, kalau tidak salah, target audit selesai bulan Februari tahun ini. Mudah-mudahan lancar,” kata Komang.

Proses audit yang berlangsung lama sebenarnya sempat membuat PLN “gerah” dan sempat mematikan lagi listrik PJU Pekanbaru pada akhir Desember lalu.

Kejari Pekanbaru lagi-lagi menjadi penengah dalam masalah itu dan dihasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

“Kita tidak mematikan lampu jalan karena menghormati kesepakatan yang difasilitasi oleh Kejari Pekanbaru,” katanya.

Lihat juga...