Tata Kelola Sampah, Ubah Cara Berpikir Masyarakat
Editor: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Pemberlakuan aturan pengelolaan sampah pada sumbernya sudah mulai diterapkan, Rabu (2/1/2019), namun Pemkab Banyumas masih memberlakukan masa transisi sampai dengan enam bulan ke depan. Pada masa transisi ini, truk-truk sampah masih akan beroperasi untuk mengambil sampah yang tidak terangkut oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Banyumas, Didi Rutwiyanto, mengatakan, pada masa transisi ini, pemkab juga memberikan dukungan sarana dan prasarana lainnya. Misalnya, honor untuk pemilah sampah di hanggar (tempat pengolahan sampah), pelatihan untuk personel KSM serta sosialisasi secara luas.

ʺUntuk model baru pengelolaan sampah ini, perlu kerjasama semua pihak dan membutuhkan tata kelola yang baik. Karena kita tidak hanya mengubah pola pengelolaan sampah, tetapi juga mengubah mindset atau cara berpikir masyarakat,ʺ jelasnya, Rabu (2/1/2019).
Saat ini sudah beroperasi lima hanggar untuk menangani sampah di seluruh wilayah Banyumas. Hanggar tersebut ada di Kecamatan Ajibarang, Wangon, Sumbang, Patikraja, dan Sumpiuh. Dalam waktu dekat, Pemkab Banyumas berencana akan membangun delapan hanggar lagi. Sebab produksi sampah di Banyumas cukup tinggi, yaitu mencapai 600 ton per hari.
ʺPembangunan hanggar ini memakan anggaran cukup banyak, untuk membangun lima hanggar kemarin, pemkab mengeluarkan anggaran sampai Rp 21 miliar,ʺ kata Didi.
Didi menyebut, pengelolaan sampah pada sumbernya merupakan amanat Undang-Undang, yaitu UU nomor 16 Tahun 2008, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Perpres nomor 97 Tahun 2017 tentang strategi nasional pengelolaan sampah. Kabupaten Banyumas merupakan kabupaten pertama yang menerapkan aturan pengelolaan sampah pada sumbernya di Provinsi Jawa Tengah.