Tata Kelola Sampah, Ubah Cara Berpikir Masyarakat
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dengan aturan dan sistem pengelolaan sampah yang baru ini, nantinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dihapus semua.
Menurut Didi, operasional untuk menangani sampah dengan sistem lama, yaitu kumpul, angkut, buang dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Antara lain untuk BBM 200 truk pengangkut sampah ke TPA, kemudian sewa alat berat untuk memadatkan lokasi pembuangan sampah dan lain-lain.
Sementara, sistem yang baru, yaitu pilah, manfaatkan dan musnahkan, pemkab hanya perlu menyiapkan hanggar dan menyiapkan SDM KSM. Setelah itu, KSM akan berjalan secara mandiri.
Setelah sistem pengolahan sampah pada sumbernya berjalan, lanjut Didi, pemkab akan konsentrasi dalam pengawasan. Termasuk di dalamnya mulai menerapkan sanksi pidana bagi pelaku pembuangan sampah di sungai.