Pemilu 2019, Bawaslu Bali Temukan Dua ASN tak Netral

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan, dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, agar para ASN dan jajaran aparat desa lebih berhati-hati dalam bertindak.

“Kami berharap para bupati yang kami kirimkan rekomendasi terkait para kades yang tidak netral tersebut supaya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Para ASN dan aparatur desa, lanjut Rudia, semestinya bisa tetap menjaga netralitasnya dan fokus melayani kepentingan publik, bukan malah ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik.

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Provinsi Bali Wayan Wirka mengemukakan, selama tahapan kampanye Pemilu 2019, total jumlah temuan dan laporan yang masuk sebanyak 93 laporan.

Dari 93 laporan itu, ada enam laporan dan 87 temuan. Namun akhirnya enam laporan yang masuk tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan material.

Dari 87 temuan pelanggaran yang diregistrasi, sebanyak 77 pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi (mayoritas pelanggaran APK), tiga pelanggaran pidana, dan tujuh pelanggaran terhadap UU lainnya.

“Tujuh pelanggaran terhadap UU lainnya itulah yang dilakukan oleh oknum ASN di Jembrana dan Karangasem dan lima kades tersebut,” ujar Wirka yang juga mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan.

Terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK), jika dalam 1×24 jam setelah diberikan rekomendasi dari Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol Pamong Praja berkewajiban melakukan penertiban.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penertiban APK hingga 24 Januari 2019, tercatat jumlah APK yang ditertibkan secara keseluruhan untuk sembilan kabupaten/kota sebanyak 1.838 buah.

Lihat juga...