DENPASAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali, terbukti tidak netral dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 dan telah direkomendasikan ke Komisi ASN untuk mendapatkan sanksi.
“Sebenarnya kami sudah mengedepankan sejumlah upaya pencegahan sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Jika ada potensi pelanggaran, juga sudah kami lakukan upaya cegah dini,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani saat menyampaikan hasil rilis pengawasan Pemilu 2019, di Denpasar, Senin petang (28/1/2019).
Dua ASN yang terbukti terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis itu, yakni satu ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Jembrana, dan satu lagi ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
ASN di Kabupaten Jembrana itu terbukti membagikan bahan-bahan kampanye saat menghadiri acara salah satu “pasemetonan” atau klan, sedangkan ASN di Karangasem terbukti mengajak warga untuk mendukung caleg tertentu dan hal tersebut di-posting di media sosial.
Menurut Ariyani, rekomendasi atas pelanggaran dua ASN tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Bawaslu Kabupaten Jembrana kepada Komisi ASN dan atasan dari masing-masing ASN.
Selain merekomendasikan dua ASN itu, Bawaslu Bali juga mencatat ada lima kades yang melanggar UU Desa dan UU Pemilu, yakni Kepala Desa Sinduwati, Karangasem, Kepala Desa Dausa, Kintamani, Bangli, Kepala Desa Panji, Kepala Desa Panji Anom dan Kepala Desa Padangbulia di Kabupaten Buleleng.
Kepala Desa Dausa, Kintamani, misalnya, dari hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bangli, terbukti memfasilitasi salah satu caleg saat akan melaksanakan simakrama (temu wicara) dengan masyarakat.