Menag: Jaminan Produk Halal Sangat Penting
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, mengatakan, kesadaran warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat.
“Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan,” kata Lukman dalam sambutan pada Milad ke 30 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Di era globalisasi perdagangan saat ini, menurutnya, berbagai produk olahan baik dari dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah ada di Indonesia. Maka, adanya jaminan kehalalan produk sangat penting terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia.
“Tidak kurang 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di negara tercinta ini. Yang tentu membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan serta kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan atau dimanfaatkan,” jelasnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, serta tantangan yang dihadapi juga besar, karena perdagangan internasional juga menganut pasar bebas. Misalnya AFTA , APEC, NAFTA dan Masyarakat Timur Eropa, serta World Trade Organization (WTO).
Organisasi perdagangan tersebut telah memproduksi ketentuan mengenai pedoman halal pada 1997. Dengan demikian, organisasi tersebut mengakui, bahwa strandar halal menjadi instrumen penting untuk mendapatkan aset terbesar dan memperluas perdagangan produk domestik di pasar internasional.
Dengan kondisi demikian, maka jelas dia, apa yang telah diperjuangkan oleh LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal. “Hal tersebut menjadi sebuah tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi,” ujarnya.
Karena itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dikukuhkan oleh DPR bersama pemerintah pada Oktober 2014. UU JPH ini, menurutnya, menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Implementasi jaminan UU JPH, tentu akan menguatkan peran LPPOM MUI dalam menyelenggarakan JPH. Sebagai mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI adalah institusi penting yang memiliki kewenangan tiga hal.
“Ketika BPJPH itu mulai beroperasi, ada tiga hal utama MUI yaitu terkait dengan penetapan fatwa ke dalam produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi Lembaga Produk Halal (LPH),” ujarnya.
Dia menegaskan, LPPOM MUI akan menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi maupun setelah masa transisi. Dengan penyesuaian ketentuan peraturan perundangan.
Menurutnya, pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang selalu mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI, dan BPJPH.
Apalagi tantangan penyelenggaraan jaminan produk halal ke depan tentu tidak mudah. Untuk itu perlu dukungan sinergi dan kerjasama yang baik antara BPJPH, LPPOM MUI, kementerian, lembaga dan seluruh stake holder.
“Sinergi dan kerja sama ini menjadi kewajiban kita bersama untuk terus melakukan penyempurnaan dalam pelayanan jaminan produk halal,” tukasnya.
Tentu, sebut dia, harus transparan dalan penyelenggaraan prosedur sertifikasi halal yang sistematis. Karena standar halal MUI telah diakui dunia. Sehingga kewajiban halal di Indonesia memiliki nilai tambah bagi daya saing produk. Inilah, menurutnya, saat yang tepat bagi pengusaha Indonesia untuk jadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Pasar halal Indonesia yang begitu besar harus jadi peluang bisnis. Jika tidak dimanfaatkan, maka akan diambil pelaku asing dalam persaingan pasar bebas ini,” tukasnya.
Dalam merebut pasar halal dunia, Kemenag terus berupaya melakukan proses penyelenggaraan jaminan produk halal. Atas perjuangan LPPOM MUI dalam jaminan produk halal, Kemenag memberikan apresiasi atas kiprah dan perjuangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam jaminan produk halal.
“Saya ucapkan selamat tasyakuran atas Milad LPPOM MUI ke-30 tahun. Semoga terus bekerja dengan ikhlas dan penuh integritas serta profesional. Sehingga mampu memberikan manfaat dan sumbangsih bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.