Lima SPBU Bermasalah di Aceh Disanksi

MEULABOH — PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi berupa pemberhentian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada lima Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di beberapa wilayah Barat Selatan Aceh.

Sales Executive Retail VI, Pertamina Aceh, Dimas Mulyo Widyo, mengatakan sanksi tegas itu diberikan kepada mitra kerja yang ditemukan melakukan penyalahgunaan distribusi bahan bakar yang dikelolanya.

“Ada lima yang telah diberi sanksi atau diskor dalam pendistribusian BBM solar subsidi. Wewenang kita hanya sampai di situ, tidak keranah hukum karena sesuai kontrak kerja dengan mitra yakni SPBU,” katanya di Meulaboh, Jum’at (4/1/2019).

Ada pun SPBU yang diberi sanksi penghentian sementara distribusi BBM Solar Subsidi yakni, dua unit di Aceh Barat, dua unit di Kabupaten Aceh Jaya dan satu unit di Kabupaten Nagan Raya, namun beberapa diantara sudah aktif kembali.

Kesalahan fatal yang dilakukan pihak pengelola sehingga disanksi yakni menjual BBM subsidi kepada satu orang atau dengan satu rekomendasi dengan cara berulang, padahal ketentuan rekomendasi hanya dibenarkan satu kali sehari.

“Seperti di Aceh Jaya, sempat kita temukan menjual 3 Kl (kilo liter) BBM untuk satu pemegang rekom, berulang-ulang dia saja yang datang ke SPBU. Sudah disanksi, dihentikan sementara penyaluran BBM solar subsidi ke sana,” kata dia lagi.

Dimas mengatakan kewenangan pihak Pertamina hanya sebatas memberi sanksi berupa penghentian penyaluran BBM untuk setiap SPBU bermasalah, tidak sampai kepada melaporkannya kepada penegak hukum, sesuai kontrak kerja.

Persoalan terjadinya komplain masyarakat terkait sulitnya mendapat bahan bakar di SPBU menurut dia, tidak semua benar, pasalnya pihak PT Pertamina sama sekali tidak mengurangi pemenuhan kuota penyaluran untuk jatah satu daerah.

Lihat juga...