Kuota Haji dari Jamaah Meninggal Bisa Dilimpahkan

JAKARTA — Kementerian Agama memastikan pelimpahan kuota haji dari jamaah meninggal pada tahun ini bisa diberlakukan kepada ahli waris, setelah kebijakan tersebut diterapkan pada 2018.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dia mengatakan kebijakan tersebut dilanjutkan pada penyelenggaraan haji tahun ini setelah mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat.

Adapun kebijakan tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Lewat peraturan tersebut, jamaah yang ditetapkan berangkat dan meninggal maka porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Penggunaan porsi hanya berlaku di tahun tersebut sehingga kuota tersebut tidak untuk dipakai di luar tahun berjalan.

Dengan kata lain, Muhajirin mengatakan pelimpahan nomor porsi itu bukan warisan. Pengganti jamaah meninggal itu harus keluarga baik istri, suami, anak atau menantu.

Apabila pihak keluarga ingin mengajukan pelimpahan porsi, kata dia, beberapa dokumen harus dilengkapi untuk diajukan di antaranya surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak dan bukti identitas. Penerima limpahan itu harus berusia 18 tahun atau sudah menikah.

“Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/ Kota untuk diverifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” kata dia.

Lihat juga...