Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Diharap tak Keluar Indonesia
JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban “periode dana menetap” (holding period) berakhir pada 2019.
“Kita berharap dengan ekonomi kita tetap stabil dan tumbuh baik, akan menimbulkan kepercayaan terhadap pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Sri Mulyani mengatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain juga akan dilakukan dalam menyikapi potensi larinya dana repatriasi tersebut setelah usainya kewajiban modal harus tinggal selama tiga tahun di dalam negeri.
“Kita perlu untuk berkoordinasi dengan instansi lain. Kita lihat dari sisi jumlah, bagaimana mereka memanfaatkan, nanti kita akan bahas bersama,” katanya.
Meski demikian, ia meyakini kondisi ekonomi yang saat ini dalam keadaan baik dapat menjadi insentif bagi pemilik modal agar tetap mau menanamkan investasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menambahkan situasi sektor keuangan yang dalam keadaan stabil saat ini telah mendorong masuknya arus modal.
Untuk itu, ia menjamin dana repatriasi sebesar Rp140 triliun tidak akan segera keluar, karena membaiknya lingkungan investasi di Indonesia, meski masa kewajiban holding period yang berlaku sejak 2016 telah berakhir.
“Kalau melihat itu, kita optimistis walau Rp140 triliun itu bebas, dia tidak akan buru-buru pergi. Mungkin investasi di Indonesia bisa lebih menarik. Lihat suku bunga kita berapa, dan kita bisa stabilisasi kurs,” kata Robert.