Warga Desa Perlang Tuntut Penambangan Pasir Ditutup

Ilustrasi -Dok: CDN

KOBA – Sejumlah warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendesak pemerintah daerah untuk menutup aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa mereka.

Sekitar 20 warga Desa Perlang, mendatangi DPRD Bangka Tengah di Koba, untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak agar kegiatan pemambangan itu dihentikan, karena dinilai izinnya bermasalah.

Kehadiran puluhan warga Desa Perlang itu diterima Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang berdialog dengan warga.

“Kami menerima secara terbuka puluhan warga yang menyampaikan aspirasi mereka, mereka meminta kegiatan penambangan ditutup dan menunjukkan 14 item tuntutan serta kejanggalan periizinan usaha tambang itu,” ujarnya, Jumat (7/12/2018).

Pihak DPRD menerima perwakilan warga untuk beraudiensi, dan kesimpulannya siap menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak perusahaan.

“Saya juga akan bawa surat ini kepada gubernur dan ke kementerian terkait di Jakarta, kalau memang terbukti izinnya bermasalah, maka risikonya memang harus ditutup,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, data itu harus benar-benar kuat dan fakta yang dikumpulkan warga juga akurat, karena selama ini pihak perusahaan mengklaim mereka sudah mendapatkan izin menambang.

“Kita juga jangan gegabah, pihak perusahaan tentu punya kekuatan hukum jika izin mereka legal. Kalau kita desa ditutup atau minta bupati menutupnya atau DPRD menututupnya, tentu berisiko karena mereka bisa (menggugat ke) PTUN,” katanya.

Sementara, Suhaimi, seorang warga Desa Perlang, mengatakan, desakan ditutupnya tambang pasir kuarsa itu sudah sejak lama karena mereka menilai ilegal.

Lihat juga...