Sejumlah Dosen Gugat Kewenangan Penyidik PNS OJK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sejumlah dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari, mengajukan uji materi Pasal 1 angka 1, dan Pasal 9 huruf c, UU Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan, dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan”.
Menurut Pemohon, dalam menjalankan wewenangnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP.

“Namun, terhadap wewenang penyidikan yang diberikan UU OJK kepada PPNS OJK, sama sekali tidak ada ketentuan norma yang secara eksplisit menyatakan, bahwa kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum acara pidana, atau setidak-tidaknya menyatakan, bahwa Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Husdi Herman, selaku kuasa hukum para Pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK, Kamis (20/12/2018).
Husdi Herman juga mempermasalahkan wewenang penyidikan yang dimiliki OJK dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang OJK. Wewenang penyidikan dimasukkan ke dalam lingkup luas tugas pengawasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 9 huruf c Undang-Undang OJK.