Satpol PP DKI Tertibkan 60 Papan Reklame
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengaku telah menertibkan 60 papan reklame yang melanggar aturan. Sebanyak 41 papan reklame sudah dibongkar oleh pemiliknya, namun tujuh dibongkar Satpol PP dan tim terpadu Pemprov DKI dan 12 lagi masih ada di lokasi.
“Sisanya 12 lagi akan dikenakan sanksi administratif. Itu karena tidak kooperatif, kan sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi tetap tidak membongkar sendiri,” ucap Yani, saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2018).
Menurutnya, reklame yang ditertibkan, yaitu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika penertiban reklame tersebut, Yani menyatakan, pihaknya lebih mempertimbangkan mengenai pembayaran pajak serta izinnya. Tidak perduli terkait konten atau pun isi yang ada pada reklame. Jika terbukti melanggar, maka dengan tegas akan ditindak.
“Kalau konten siapa pun boleh, tapi itu bukan menjadi ukuran. Yang menjadi ukuran adalah kontruksi reklame itu berizin atau tidak,” tegas dia.
Sebelum dilakukan penyegelan, Yani terlebih dahulu sudah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali. Namun, tak kunjung ditanggapi oleh pemilik reklame.
“Pertama, tentunya dilakukan tahapan-tahapan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 sudah. Selanjutnya dikasih segel, setelah disegel, ya dipotong, dibongkar,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan pihaknya tak akan memberi ampun kepada pihak yang memasang reklame tak berizin. Bila terbukti ilegal, reklame akan diturunkan dan dipasang spanduk yang menandakan itu sebagai bentuk pelanggaran.