Perburuan Hiu Dilindungi Masih Terjadi di Aceh

Ilustrasi -Dok: CDN

BANDA ACEH — Ikan Hiu (Superordo Selachimorpha) yang dilindungi undang-undang masih diburu di Aceh, provinsi paling ujung barat Indonesia.

Pantauan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin, sejumlah nelayan masih menurunkan ikan hiu dilindungi tersebut dari kapal berkapasitas 30-50 gross tonnage (GT) dan dijual ke pengumpul maupun pedagang eceran.

Ikan hiu yang didaratkan tersebut terdiri atas Hiu Tikus (Alopias Pelagicus), Hiu Gergaji (Pristis microdon), Hiu Paus (Rhyncodon typus), Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), dan Hiu Martil (Sphyrna leweni) dominan siripnya sudah dipotong, hanya sebagian masih ada sirip.

“Ikan hiu ini kena mata pancing tradisional dan kami tidak menangkapnya secara khusus,” kata seorang nelayan, Razali, di TPI, Lampulo, Banda Aceh.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah mengimbau nelayan untuk tidak memburu maupun menangkap ikan hiu yang dilindungi undang-undang itu.

Di area TPI, Lampulo, DKP Aceh memajang spanduk larangan penangkapan atau memburu ikan hiu itu dan mencantumkan sejumlah undang-undang tentang larangan penangkapannya.

Berbagai peraturan terkait hal itu, antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013, dan Permen KP Nomor 12/2012, dan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh Basri pada kesempatan sebelumnya menyampaikan pihaknya akan menertibkan penangkapan hiu yang dilarang oleh undang-undang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lihat juga...