Langgar Kode Etik, Hakim PN Bali Disanksi Nonpalu
Editor: Makmun Hidayat
Hakim PW merupakan pihak yang melapor ke MA dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan perselingkuhan istrinya. Karena kepangkatannya (hakim PW) belum memungkinkan, ia dipindahkan ke PN Bangkalan. Demikian juga agar suami-istri tersebut dapat membina kembali keutuhan rumah tangga.
Abdullah mengatakan, informasi seputar perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya mengemuka setelah percakapan keduanya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp beredar sejak akhir pekan lalu. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.