MUNTOK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendata warga disabilitas dan memasukkannya dalam daftar pemilih agar bisa melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Sampai saat ini jumlah disabilitas atau warga berkebutuhan khusus yang terdata memiliki hak pilih sebanyak 512 orang tersebar di enam kecamatan,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Selasa.
Sebanyak 512 orang disabilitas yang sudah dicocokkan dan divalidasikan datanya dalam daftar pemilih tetap itu memiliki berbagai kategori kebutuhan khusus, antara lain tunagrahita, tunadaksa, tunarungu, tunawicara.
“Data disabilitas dari Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat sebanyak lebih dari 1.000 orang, namun setelah kami telusuri hingga pelosok ditemukan 512 orang yang memiliki hak pilih,” katanya.
Pendataan pemilih disabilitas itu selain untuk melindungi hak pilih juga sebagai pemetaan awal pembekalan kepada petugas yang kemungkinan akan melayani para pemilih disabilitas.
Selain melaksanakan pendataan, kata dia, para disabilitas juga sudah diberikan sosialisasi tata cara pencoblosan dan pemahaman pentingnya memilih pada pemilu.
Beberapa hari lalu, petugas KPU Kabupaten Bangka Barat menggelar sosialisasi kepada warga disabilitas dilaksanakan di SLB Negeri Muntok diikuti sebanyak 13 siswa yang sudah memiliki hak pilih.
Sosialisasi kepada warga disabilitas dewasa juga pernah dilaksanakan di sekretariat KPU kabupaten setempat pada akhir November yang diikuti sebanyak 20 orang warga Muntok.
“Pendataan dan sosialisasi kami lakukan kepada warga berkebutuhan khusus, sedangkan untuk warga yang terkena gangguan kejiwaan harus kerja sama dengan rumah sakit jiwa,” katanya. (Ant)