KPK Tahan Satu Tersangka Anggota DPRD Sumut

Para saksi berasal dari anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, staf fraksi di DPRD Provinsi Sumut, Plt. Direktur RS Haji Medan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Plt. Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Provinsi Sumut serta PNS serta mantan PNS atau pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.  (Ant)

Lihat juga...