Kejari Jakpus Tahan Tersangka Korupsi Bibit Ternak
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak. Keduanya adalah Triyono dan Daniel Sinaga.
“Penahanan dilakukan sejak Rabu (28/11/2018),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Senin (3/12/2018).
Triyono merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, sedangkan Daniel Sinaga, adalah Direktur Utama CV Arinajaya. Kedua tersangka tersebut, terlibat tindak pidana korupsi penyediaan bibit ternak, pada lima lokasi transmigrasi. Kegiatannya ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011. Hasil perhitungan tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp913 juta.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001, tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001, tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nirwan menuturkan, tersangka Triyono dan Daniel Sinaga, ditahan selama 20 hari sejak 28 November 2018. Mereka ditahan hingga 17 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur. (Ant)