DPRD Banyumas Rampungkan 15 Perda
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Selama 2018, DPRD Kabupaten Banyumas sudah menyelesaikan 15 Peraturan Daerah (Perda), dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program DPRD. Selain itu, empat raperda masih dalam proses pembahasan dan dipastikan akan selesai sebelum masa jabatan DPRD periode sekarang berakhir.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan, fungsi DPRD ada tiga, yaitu fungsi pengawasan, penyusunan perda dan budgeting (anggaran).
Fungsi budgeting sudah sesuai target, yaitu pembahasan anggaran induk 2018 dan pembahasan anggaran perubahan 2018 sudah selesai tepat waktu, dan sesuai aturan bersama eksekutif.
Untuk penyusunan Perda, dari 25 Raperda yang dibahas selama 2018, sudah diselesaikan 15, dan empat Raperda masih dalam pembahasan.
Raperda yang masih dalam pembahasan, yaitu Raperda Penyertaan Modal di Pasar, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan satu Raperda inisiatif dewan, yaitu Raperda Kerja Sama Daerah.
Menurutnya, belum selesainya empat raperda ini, karena terkendala perubahan aturan di tingkat pusat, baik inpres maupun Undang-Undang (UU), sehingga daerah harus menyesuaikan.
Selain itu, ada juga yang masih membutuhkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait, dalam hal ini daerah harus menyesuaikan dengan waktu dan kesanggupan kementerian untuk menerima kunjungan kerja.
ʺUntuk raperda, sudah diselesaikan 80 persen lebih, yang masih proses ada empat raperda, dan 2019 ditarget sudah selesai sebelum masa tugas dewan berakhir bulan Juli 2019,ʺ terangnya.
Pada tahun depan, lanjut Agus, bulan Januari DPRD sudah menetapkan rencana kerja DPRD, baik rencana kerja tahunan maupun triwulan.