3000 Reklame di DIY, Salahi Aturan

Editor: Satmoko Budi Santoso

YOGYAKARTA – Sampah visual berupa reklame di pinggir jalan masih menjadi salah satu persoalan serius di DIY. Selain merusak pemandangan kota, banyaknya reklame yang tidak sesuai aturan juga dianggap mengganggu serta membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah DIY mencatat, di sepanjang jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, tercatat ada sebanyak 3000 lebih reklame atau papan iklan yang melanggar aturan. Papan reklame itu umumnya tidak memiliki izin serta berada di bahu jalan.

Hal itu tidak sesuai atau melanggar Perda No 2 tahun 2017 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut, dari sekitar 3000 lebih reklame, sebanyak 1007 reklame diketahui berada di jalan provinsi, yang menjadi kewenangan Pol PP DIY. Sepanjang tahun 2018 sendiri, pihak Pol PP DIY telah menindak sekitar 101 reklame, dengan melakukan pemanggilan. Sementara sebanyak 87 reklame telah diturunkan sendiri oleh pemilik.

Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad – Foto: Jatmika H Kusmargana

“Sisanya yang kita tindak. Karena sudah kita panggil, beri peringatan 1, 2, hingga 3 tapi tidak diindahkan. Untuk sementara akan kita lakukan penutupan. Nanti setelah ada putusan pengadilan, baru akan dilakukan pembongkaran,” ujarnya di sela kegiatan penutupan sejumlah reklame di sepanjang Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Senin (10/12/2018).

Menurut Noviar, sesuai ketentuan, pemasangan reklame harus memiliki izin, serta pemasangannya tidak boleh berada di badan jalan. Hal itu mengacu pada Permen PU No 10 tahun 2010 yang mengharuskan reklame harus dipasang 1 meter di luar badan jalan.

Lihat juga...