Ribuan Ikan Mati, BLH Diminta Umumkan Hasil Uji Air
LSM Masyarakat Geram Banten Cabang Lampung turut menuntut diumumkan uji lab Sungai Sekampung oleh Pemkab Lampung Timur.
Ketua LSM Geram Banten Indonesia Cabang Lampung, Lekok Abadi lewat teleponnya mengatakan BLH Lampung Timur sudah mengambil sampel airnya pada 4 November 2018, namun hasil uji lab tersebut belum disampaikan ke masyarakat sampai saat ini.
“BLH Lampung Timur sudah uji sampelnya, mereka sudah ambil sampelnya tapi hasilnya belum diumumkan ke publik,” ujarnya.
Sehubungan itu, tambahnya LSM Geram Banten Indonesia Cabang Lampung mendesak Pemkab Lampung Timur mengumumkannya ke publik.
“Kami mendesak itu segera diumumkan ke publik, jika memang ada indikasi perusahaan yang mencemari Sungai Sekampung ya harus ditindak tegas perusahaannya, ” lanjutnya.
Lekok mengingatkan persoalan tercemar Sungai Sekampung itu terjadi setiap tahun, dan akibat pencemaran itu telah merusak biota air tawar dan merugikan masyarakat banyak.
“Siapa yang bertanggung jawab masalah ini. Perlu keberanian pemerintah,” sebutnya.
Ia menyatakan jika uji lab itu tidak diumumkan, pihaknya bersama masyarakat dan warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Sekampung bakal mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
“Kalau memang pemerintah tidak mau mengurus masalah ini, atau main mata atas persoalan ini, kami dengan masyarakat Jabung dan masyarakat Sungai Sekampung akan mengajukan class action,” jelasnya.
Camat Jabung, Hendri Gunawan, saat dikonfirmasi menyatakan sampai dengan hari ini belum ada dari BLH Lampung Timur umumkan hasil uji laboratorium Sungai Sekampung yang diduga telah dicemari itu. (Ant)