Pemasok Ekstasi Tempat Hiburan di Medan Diringkus Polisi
MEDAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, mengamankan dua orang pria, yang diduga menjadi pemasok narkoba jenis pil ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Prambodo, mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial FAZ (36), warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, dan YS (27), warga Jalan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Kedua pemasok narkoba tersebut ditangkap, setelah petugas melakukan pengembangan dari pemeriksaan manajer KTV Stroom Selecta Building berinisial A, yang sudah lebih dahulu diringkus.
“Dari hasil interogasi terhadap A, dia diperintah oleh FAZ untuk mengedarkan pil ekstasi di sejumlah hiburan di Kota Medan,” ujar AKBP Raphael.
Dari keterangan tersebut, kepolisian melakukan pengejaran terhadap FAZ, yang berhasil dibekuk di Jalan Kasuari Sunggal. Sedangkan, tersangka YS diamankan di Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur. Dari tangan tersangka, disita barang bukti 100 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam. “Kita masih terus melakukan pengembangan kasusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, meringkus pengedar narkoba berinisial A, seorang manajer di tempat hiburan malam KTV Stroom Selecta Building Jalan Listrik Medan. Dari tang sang manajer, Polisi menyita barang bukti empat butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu. (Ant)