Menag Tegaskan Tak Akan Hapus Buku Nikah
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, menyebut peluncuran kartu nikah tidak akan menghapus kehadiran buku nikah. Inovasi itu diluncurkan hanya sebagai data pelengkap bagi pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan.
“Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah,” kata Lukman di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Selain itu, dia juga menerangkan, kartu nikah yang baru diluncurkan, bukanlah juga pengganti buku nikah yang santer isukan. Namun merupakan menambahkan barcode agar memudahkan sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas status pernikahannya.
“Jadi ini bukan pengganti (buku nikah) ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya,” ujarnya.
Adanya kartu nikah dalam rangka memudahkan masyarakat jika memerlukan bukti pernikahan tanpa harus membawa kemana-mana buku nikah. “Penerbitan kartu nikah agar lebih memudahkan setiap kita bila suatu saat dibutuhkan (segera) karena status pernikahan. Itu bisa segera,” kata Lukman.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya juga tak mewajibkan masyarakat untuk memiliki kartu nikah. Namun, diharapkan ke depannya seluruh masyarakat dapat memiliki kartu nikah sebagai keseragaman data dalam pencocokan status pernikahan.
“Jadi tidak ada kewajiban atau tidak wajib supaya fasilitasi terbitkan sebagai sebuah terobosan bagi Kementerian Agama kaitannya dengan Dukcapil. Kaitanya dengan sistem data kependudukan kita yang tentu harapanya semua kita memiliki ini,” jelasnya.