Menag Tegaskan Tak Akan Hapus Buku Nikah

Editor: Makmun Hidayat

Sebelumnya diberitahukan, Kementerian Agama (Kemenag) meluncuran kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Inovasi ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).

Menurutnya buku nikah diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM. Peluncuran kartu nikah itu akan mengganti fungsi buku nikah agar lebih praktis dalam merekam dokumen-dokumen administrasi pernikahan.

Selain itu, penyimpanan dokumen pernikahan yang semula berbentuk buku nikah menjadi lebih ringkas karena berubah menjadi sitem komputerisasi.

“Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet,” kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).

Sementara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah dilaunching Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.

Dia menuturkan, data yang ada dalam kartu nikah dapat diakses pada aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Lihat juga...