KPU Sampang Jalani Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi
SAMPANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur mulai menjalani sidang perdana laporan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11).
“Sidang dimulai pada pukul 09.15 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sampang Miftahur Rozak, Selasa malam (13/11/2018).
Sidang pasca pelaksanaan PSU itu, sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang dan hasilnya disampaikan ke MK.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan secara detail dalam persidangan itu, baik dari seluruh tahapan hingga pasca pelaksanaan pilkada ulang.
Demikian juga, ujar Rozak, tentang instruksi perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai amar putusan, serta terkait perencanaan penerimaan tenaga ‘ad hoc’, dan perencanaan anggaran.
“Alhamdulillah semua sudah selesai, ini adalah bagian ikhtiar kami yang sudah dilakukan selama 60 hari, kami bersyukur dalam persidangan tadi tidak ada bantahan atau hal-hal yang cenderung memberikan keraguan kepada hakim,” katanya lagi.
Miftahur Rozak lebih lanjut menuturkan, dalam persidangan itu, kepada KPU juga sempat ditanyakan soal proses rekapitulasi maupun distribusi formulir model C6.
Hanya saja, KPU bisa menyampaikan jawaban dengan baik dan benar, sesuai dengan kejadian yang telah dilakukan KPU di lapangan dan disertai dengan bukti-bukti otentik.
“Dalam sidang perdana dihadiri pihak termohon yakni KPU Sampang, KPU RI, KPU Jatim, Bawaslu Sampang, Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim tadi, agendanya mendengarkan keterangan dari pihak terkait,” kata Rozak.