KPU Sampang Jalani Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi - Dok: CDN

SAMPANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur mulai menjalani sidang perdana laporan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11).

“Sidang dimulai pada pukul 09.15 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sampang Miftahur Rozak, Selasa malam (13/11/2018).

Sidang pasca pelaksanaan PSU itu, sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang dan hasilnya disampaikan ke MK.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan secara detail dalam persidangan itu, baik dari seluruh tahapan hingga pasca pelaksanaan pilkada ulang.

Demikian juga, ujar Rozak, tentang instruksi perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai amar putusan, serta terkait perencanaan penerimaan tenaga ‘ad hoc’, dan perencanaan anggaran.

Alhamdulillah semua sudah selesai, ini adalah bagian ikhtiar kami yang sudah dilakukan selama 60 hari, kami bersyukur dalam persidangan tadi tidak ada bantahan atau hal-hal yang cenderung memberikan keraguan kepada hakim,” katanya lagi.

Miftahur Rozak lebih lanjut menuturkan, dalam persidangan itu, kepada KPU juga sempat ditanyakan soal proses rekapitulasi maupun distribusi formulir model C6.

Hanya saja, KPU bisa menyampaikan jawaban dengan baik dan benar, sesuai dengan kejadian yang telah dilakukan KPU di lapangan dan disertai dengan bukti-bukti otentik.

“Dalam sidang perdana dihadiri pihak termohon yakni KPU Sampang, KPU RI, KPU Jatim, Bawaslu Sampang, Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim tadi, agendanya mendengarkan keterangan dari pihak terkait,” kata Rozak.

Hakim MK selanjutnya akan menilai apa yang sudah disampaikan pihak termohon dan institusi itu, dan akan mengadakan rapat internal serta memanggil pihak terkait untuk persidangan lanjutan.

“Tapi kami belum menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan sidang lanjutan,” katanya lagi.

Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu diulang, karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada yang digelar 27 Juni 2018.

Pada pelaksanaan pemungutan suara ulang yang digelar 27 Oktober 2018, pasangan Calon Bupati Haji Slamet Junaidi dan Wakilnya Abdullah Hidayat (Jihad) unggul dibanding dua pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi manual yang digelar KPU Sampang, pasangan ‘Jihad’ unggul 20 persen dibanding pasangan nomor urut 2, yakni pasangan Calon Bupati Haji Hermanto Subaidi-Suparto.

Pasangan nomor urut 1 tersebut unggul 61.358 suara. Sesuai hasil rekapitulasi, ‘Jihad’ meraih dukungan sebanyak 307.126 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto (‘Mantap’) meraih dukungan sebanyak 245.768 suara.

Pasangan calon yang paling sedikit meraih dukungan masyarakat yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dengan nomor urut 3, yakni Haji Hisan-Abdullah Mansyur.

“Untuk Haji Hisan dan Abdullah Mansur hanya meraih dukungan sebanyak 24.746 suara,” kata Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak menjelaskan.

Jika dibandingkan hasil perolehan suara pada pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018, perolehan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 itu bertambah.

Berdasarkan data KPU Sampang, pada pilkada serentak 27 Juni 2018, pasangan nomor urut 1, H Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad), hanya meraih dukungan 257.121 suara atau 38,41 persen, sementara rivalnya nomor urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) meraih dukungan 252.676 suara (37,75 persen).

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) meraih dukungan 159.558 suara (23,84 persen). (Ant)

Lihat juga...